SEMARANG - Dugaan Pemborosan anggaran dan Terindikasi mark up untung dalam pembangunan proyek area terbuka DI DTW Weter Park Muncul (Lahan Parkir, Lampu Taman dan Gazebo) lokasi di Banyubiru, kabupaten Semarang yang tersuber dari Anggaran APBD Tahun 2021 sebesar Rp.693.858.149, - dengan penyedia jasa CV.OEMAH KARYA BERSAMA.
BPAN (Badan Penelitian Aset Negara) bersama Media Indonesisatu.id saat di lapangan menemukan kejanggalan pekerjaan pavingisasi, bahwasanya pekerjaan di lapangan paving bekas dipasang kembali, dengan serapan anggaran yang terlalu besar yang tertulis di papan anggaran. Pada hari Rabu, (1/09/2021).
Sangat kemungkinan ada dugaan manipulasi pekerjaan dalam papan anggaran tidak muncul No kontrak yang tertera dipapan anggaran, sedangkan dilokasi proyek tidak ada Pelaksana, Pengawas yang bertanggung jawab atas proyek tersebut, terlihat juga para pekerja proyek tidak memakai alat septi pelindung diri (K3).
Dilokasi proyek juga terlihat ada 2(dua) papan anggaran yang berbeda dengan nilai anggaran yang sangat besar bila dilihat besar area wilayah di lokasi tersebut, Salah satunya:
1. (CV.Sinar Abadi Kontruksi) dari Anggaran APBD-P dengan nilai Anggaran sebesar Rp.702.407.411.20.
2.(PT.Sampurna Putra Abadi) dari Anggaran APBD TA.2021 dengan nilai Anggaran sebesar Rp.1.020.868.850, 27.
Saat TIM menemui salah satu masyarakat yang enggan disebut namanya saat dilokasi sekitar proyek pada hari Rabu, (1/09/2021) , bahwa bangunan tersebut yang dibongkar masih bangunan baru kurang lebih 1 Tahun, kalo begitu sama juga pemborosan uang Rakyat", paparnya.
(Editor JIS: AGUNG)