PEKALONGAN - Jum'at, (2/9/2022) Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah bersama dengan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah dan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah bergabung melakukan pemantauan pelayanan publik di Samsat Kota Pekalongan. Pada Rabu, (31/8/2022).
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah, Siti Farida menyampaikan, pemantauan pelayanan publik secara bersama-sama dengan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah dan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Pemprov Jawa Tengah ini, sebagai wujud implementasi Nota Kesepahaman antara Ombudsman RI dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Ketua Ombudsman RI telah menandatangani nota kesepahaman dengan Gubernur Jawa Tengah tentang Sinergi pengawasan pelayanan publik, sehingga dalam rencana kerja kami di wilayah Jawa Tengah, bersinergi dengan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah dan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah”, ujar Farida.
Samsat salah satu unit pelayanan yang mendapatkan perhatian dari Ombudsman RI, Jawa Tengah. Karena salah satu unit penyelenggara pelayanan publik yang sering diadukan masyarakat. Selain itu, unit pelayanan pajak daerah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Sehingga kami bersama-sama berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan publik yang semakin baik dan berkualitas.
lanjut Farida, sebagaimana diketahui bersama, Samsat terdiri dari 3 (tiga) instansi yang memberikan layanan satu atap yakni Polri, Pemerintah Provinsi dan Jasa Raharja.
Pada kegiatan pemantauan pelayanan publik di Samsat Kota Pekalongan, Tim Ombudsman Jateng fokus menyoroti ruang lingkup layanan Samsat yang meliputi pelayanan Cek Fisik, Pengesahan STNK, Pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
Tim Inspektorat dan Biro Organisasi Provinsi Jawa Tengah melakukan pemantauan untuk pelayanan aparatur Unit Pelayanan Pajak Daerah.
Selain itu, tim gabungan juga memastikan bahwa sarana prasarana di Samsat Kota Pekalongan, telah sesuai dengan standar pelayanan sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009, Tentang Pelayanan Publik.
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah juga memberikan perhatian terkait dengan standar informasi tarif pelayanan. Jika pelayanan gratis, maka wajib dipublikasikan bahwa layanan gratis/ tidak dipungut biaya (Rp.0), sesuai aturan bahwa proses pelayanan pada cek fisik kendaraan gratis.
Siti Farida mengatakan, bahwa temuan-temuan yang terkait dengan pemenuhan standar pelayanan publik dari tim gabungan telah disampaikan secara langsung kepada pejabat terkait sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, terlebih masyarakat datang ke Samsat adalah dalam rangka membayar pajak daerah.
“Pemantauan bersama ini sebagai langkah awal yang baik untuk kami lakukan bersama dengan jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai wujud sinergi pengawasan pelayanan publik untuk mencegah maladministrasi”, tutup Farida.
Redaktur : JIS Agung