Polres Sukoharjo Tangkap Penjual 53 Anjing yang Diperdagangkan untuk Konsumsi

    Polres Sukoharjo Tangkap Penjual 53 Anjing yang Diperdagangkan untuk Konsumsi
    Polres Sukoharjo Bekerja Sama dengan Komunitas Dog Meat Free Indonesia Berhasil Menyelamatkan Puluhan Anjing Yang Akan Diperdagangkan Untuk Konsumsi

    SUKOHARJO - Polres Sukoharjo bekerja sama dengan Komunitas Dog Meat Free Indonesia berhasil menyelamatkan puluhan anjing yang akan diperdagangkan untuk konsumsi. Sedikitnya ada 53 ekor anjing yang berhasil diselamatkan dari sebuah tempat di wilayah kecamatan Kartasura, kabupaten Sukoharjo.

    Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyatakan, pelaku adalah GTS (40), seorang warga Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen. Pelaku ditangkap saat mengirimkan anjing tersebut kepada pembelinya di wilayah Kartasura beberapa hari lalu.

    “Jadi Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diwilayah hukum Polres Sukoharjo banyak beredar pedagang kakilima yang menjual anjing untuk digunakan dalam pembuatan masakan. Kemudian petugas Kepolisian Resor Sukoharjo melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan ditemukan di wilayah kartasura, ” jelas Kapolres. Kamis, (25/11/2021).

    Kemudian pada hari Rabu tanggal 24 November 2021 sekira pukul 00.30 WIB, lanjut Kapolres, petugas melakukan penangkapan terhadap Penyuplai daging anjing di desa Ngadirejo, kecamatan Kartasura, kabupaten Sukoharjo.

    Kapolres menambahkan, saat ditangkap pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo diketahui anjing-anjing itu berasal dari Kabupaten Garut yang diduga diwilayah tersebut masih menjadi zona rawan penyakit anjing.

    “Dimana Polres Sukoharjo berhasil mengamankan setidaknya 53 ekor anjing yang dikirim secara ilegal dari Jawa Barat, ” ujarnya.

    Atas perbuatannya, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana setiap orang yang mengeluarkan dan/ atau memasukkan hewan , produk hewan, atau media pembawa penyakit hewan lainnya kedalam wilayah bebas dari wilayah tertular atau terduga tertular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) UU RI no 41 tahun 2014 tentang perubahan undang undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan kesehatan hewan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikt Rp.150.000.000, 00 (seratus lima Puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000, 00 (satu milyar rupiah).

    Editor      : JIS Agung w

    SUKOHARJO JATENG
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Lestarikan Budaya Bangsa, Korem 071/Wijayakusuma...

    Artikel Berikutnya

    Pemerintah Kabupaten Semarang Berikan Hibah...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Sambut 1 Abad Usia NU, JPZIS BERES Masifkan Bantuan Biaya Pendidikan Siswa
    Serius Bangun Zona Integritas, Korem 073/Makutarama Tandatangani Pakta Integritas
    Kasus Jual Seragam Sekolah di Salah Satu Sekolah Negeri, Ombudsman RI Jawa Tengah Beri Tindakan Korektif Kepada Bupati Kudus
    Batituud Koramil 15/Bergas Kodim 0714/Salatiga Sambut Kedatangan Anggota Satgas Apter Papua
    Kasiops Korem 073/MKT: Website Sebagai Sarana Penunjang Zona Integritas

    Tags