JEPARA - Pemerintah Kabupaten Jepara berupaya menyelamatkan sejumlah asetnya. Ada yang berupa tanah, maupun bersama bangunan. Dalam proses ini Pemkab dan Forkopimda turut menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aset tersebut meliputi stadion kamal Junaidi di Kelurahan Demaan, serta ruko-ruko di Kelurahan Jobokuto. Lalu, ada pula tanah bangunan olahraga taman, tambak, sirkuit sepeda, dan kolam renang. Berikutnya sarana sungai, dan penunjang lainnya termasuk jalan di Desa Tubanan. Demikian mengemuka dalam rapat koordinasi di Gedung Shima kompleks Setda Jepara. Kamis, (8/9/2022).
Agenda itu diikuti oleh seluruh pimpinan perangkat daerah serta unsur DPRD. Forum ini dibuka oleh Penjabat Bupati Edy Supriyanta. Hadir pula di antaranya Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK Uding Juharudin. Turut bergabung juga secara daring, Direktur Korsup Wilayah III KPK Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama.
Disampaikan Edy Supriyanta, kegiatan ini dalam rangka melaksanakan komitmen bersama guna mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Salah satunya mengenai penyelamatan aset daerah. Oleh sebab itu, pihaknya meminta tim Korsup KPK untuk dapat terus mendampingi, dan membimbing dalam upaya penyelesaian masalah itu. “Selamat datang di Jepara, dan kami sangat mengharapkan arahan-arahan dari Bapak-Bapak dari KPK, ” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Sekda Edy Sujatmiko memaparkan aset-aset tanah Pemkab Jepara yang tengah berproses penyelesaian. Dikatakan, klaim seluruhnya adalah kepemilikan pemerintah daerah. Itu dibuktikan dengan adanya dokumen legal formal berupa sertifikat.
Dikatakan, Stadion Kamal Junaidi dengan Sertipikat Hak Pakai (HP) Nomor 14 terbit pada 11 Mei 1988. Lalu, tanah bangunan ruko yang berada di Kelurahan Jobokuto dengan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 6 yang diterbitkan tahun 1998. “Ketiga, tanah bangunan olahraga seluas 70.100 meter persegi, yakni taman, tambak, sirkuit sepeda, dan kolam renang. Yakni, Sertipikat HPL HP Nomor 36 yang terbit tahun 2013, ” paparnya.
Kemudian ada tanah untuk bangunan air dan irigasi, yaitu Sertipikat HP Nomor 14 seluas 41.430 meter persegi. Lahan tersebut berada di Desa Tubanan, penggunanya sebagai sarana sungai, dan penunjang lainnya termasuk jalan.
Ketua Satgas Korsup Wilayah III KPK Uding Juharudin menyatakan, bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan. Hal itu demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi. “Kami lebih melakukan koordinasi dan supervisi. Kita coba identifikasi permasalahannya dulu, lalu kita berikan saran. Tetap kita pantau, ” tuturnya.
Setelah rapat koordinasi, Pemkab dan Forkopimda Jepara bersama tim KPK melakukan pemantauan ke sejumlah lokasi aset. Pada kunjungan itu turut menggandeng pejabat dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jepara. (***)