SEMARANG- Proyek pembangunan jalan Rabat Beton yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD), di Desa Kalibeji, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah diduga siluman. Lantaran tak adanya papan proyek di lokasi pembangunan tersebut.
Dari data yang dihimpun media IndonesiaSatu.id di lokasi, Pembangunan jalan Rabat Beton tersebut berlokasi di Dusun Kebrok RW.05, Desa setempat yang menelan anggaran sebesar Rp. 133.000.000 dari Dana Desa (DD).
“Seharusnya ada papan proyek agar masyarakat tahu sumber anggarannya dari mana, besaran anggarannya berapa terus ukuran jalan yang di Rabat Beton berapa. Kalau tidak ada papan proyeknya kayak gini masyarakat jadi tidak tahu, ” ujar salah satu sumber Media IndonesiaSatu.id yang enggan namanya dipublikasikan. Kamis (24/06/2021).
Sumber lain menyebutkan, dalam aturan Perpres mengatur regulasi setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
“Papan proyek gunanya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek tersebut. Kalau tidak ada, bagaimana masyarakat bisa ngerti, ” terangnya.
Masih menurut Sumber media IndonesiaSatu.id, tidak adanya papan proyek di Desa Plemehan itu, juga diduga menyalahi aturan sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Baca juga:
Bukan Nongkrong dan Ngobrol Biasa
|
“Tidak dicantumkannya papan nama proyek tersebut bukan hanya bertentangan dengan Perpres. Tapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi dan keterbukaan terkait informasi pada masyarakat, ” tegasnya.
Selain itu, spek dan struktur hitungan bangunan juga menuai tanda tanya. Sebab masih diragukan kualitas dan mutu bangunannya. “Dilihat dari olahan adukan, ” pungkasnya.
Saat dikonfirmasi terkait hal inj, Pelaksana Tugas (TPK) Desa Kalibeji, Giarto mereka mengarahkan ke kantor Desa Kalibeji, dan menurut Kaurkesa bahwa tidak dipasangannya papan proyek karena hal itu tergantung pada serapan hasil akhir pembangunan.
“Karena kita kan swakelola, begitu kita laksanakan ternyata nanti serapannya itu kurang dari anggaran yang sebelumnya sudah ditentukan, masak papannya akan kita ganti lagi, ” ujarnya saat ditemui di kantor Desa Plemahan.
Hal tersebut dilakukanya sesuai dengan petunjuk dari inspektorat agar tidak keliru dalam pengerjaan proyek.
“Karena swakelola kan seperti itu, dan itu sudah kami terapkan dari tahun-tahun sebelumnya, itupun petunjuk dari Inspektorat agar tidak keliru, ” pungkasnya.
Sementara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 (Permen PU 29/2006), tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, serta Permen PU 12/2014 atau Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/20014 disebutkan, salah satu terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan, termasuk pemasangan papan nama proyek untuk memperhatikan keamanan, keselamatan keindahan dan keserasian lingkungan. Selain itu, agar masyarakat mengetahui sumber anggaran, besaran anggaran maupun volume.
Sedangkan, dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahu 2012, tertuang terkait kewajiban memasang papan nama proyek.
(AGUNG)